fbpx

Hallo ketemu lagi dengan kakak. kali ini kita akan belajar tugas dan wewenang komisi yudisial. Tentu ada sudah pernah mendengar nama Komisi yudisial atau lebih populer dengan nama KY

PENGERTIAN KOMISI YUDISIAL

Komisi yudisial adalah salah satu lembaga negara yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dengan tujuan untuk mengusulkan pengangkatan seorang hakim agung serta mengawasi perilaku dan kinerja hakim agar dalam bekerja sesuai dengan undang undang dan kode etik.

Komisi yudisial terbebas dari campur tangan kekuasaan. Dalam artian Ky bekerja mandiri dan bertanggung jawab kepada publik lewat pertanggungjawabannya kepada DPR melalui laporan tahunan.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOMISI YUDISIAL
Pembentukan komisi yudisial di dasarkan pada UUD 1945 pasal 24A dan B serta undang undang no 18 tahun 2011

TUJUAN PEMBENTUKAN KOMISI YUDISIAL
Tujuan Komisi Yudisial Indonesia adalah terwujudnya kekuasaan hakim yang mandidi dan independen serta meningkatkan integritas dan profesionalitas hakin sesuai dengan kode etik perilaku hakim.

WEWENANG KOMISI YUDISIAL
Berikut adalah 4 wewenang komisi yudisial menurut undang undang dasar 1945 dan undang undang no 18 tahun 2011 tantang KY

  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  3. Menetapkan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan atau Pedoman Perilaku Hakim.

TUGAS KOMISI YUDISIAL

Tugas komisi yudisial ada 4 yaitu:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Di samping ke 4 hal tersebut komisi yudisial juga bertugas mengawasi perilaku hakim, Menerima laporan masyarakat, mengecek dan menfalidasi kebenaran laporan tersebut serta memutuskan apakah laporan dari mayarakat tersebut benar atau tidak.

Jika memang terjadi pelanggaran Ky berhak untuk memutuskan seorang hakin agung bersalah atau tidak.serta mengambil langkah hukum yang di perlukan.

Baiklah sobat smart itu dia pengertian komisi yudisial.Dasar hukum pembentukan komisi yudisial,Tujuan komisi yudisial,Tugas komisi yudisial dan wewenang komisi yudisial yang perlu kalian ketahui dan pahami.

FUNGSI KOMISI YUDISIAL
Lalu apa fungsi komisis yudisial. Fungsi komisi yudisial tentu saja adalah melaksanakan tugas dan wewenang yang telah di amanatkan oleh UUD 1945 serta Undang undang no 18 tahun 2011

KEDUDUKAN KOMISI YUDISIAL
Sesuai dengan uud 1945 kedudukan komisi yudisial adalah sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan dalam menjalankan tugasnya terbebas dari campur tangan pemerintah maupun legislatif.

Jadi sekarang kalian tidak bingung lagi tentang tugas dan wewenang komisi yudisial.Lain kali kakak akan membahas tentang tugas dan wewenang BPK.Baca juga Tugas dan wewenang MPR

Tugas dan wewenang Komisi Yudisial menurut UUD 1945

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *